KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAHKabupaten Sumenep
Informasi Layanan

Pelimpahan Nomor Porsi Sakit Permanen

Informasi Layanan

Pelimpahan Nomor Porsi Sakit Permanen

Informasi detail layanan dapat dilengkapi melalui editor WordPress.

Persyaratan

  • Jemaah asal memenuhi kondisi yang diperbolehkan regulasi
  • Penerima pelimpahan memiliki hubungan keluarga yang diperkenankan
  • Identitas jemaah asal dan calon penerima
  • Dokumen pendukung kematian atau sakit permanen sesuai kondisi
  • Silahkan download contoh/format permhonan pada link berikut : https://docs.google.com/document/d/1OuEgyvsx95108CU9gM5JYRmSGXR7cOnS/edit?usp=sharing&ouid=107497307533082425626&rtpof=true&sd=true

Prosedur / Alur

  • Ajukan permohonan pelimpahan nomor porsi
  • Serahkan dokumen jemaah asal dan calon penerima
  • Petugas melakukan verifikasi hubungan keluarga dan dokumen
  • Data diproses pada sistem layanan haji
  • Penerima mengikuti tahapan lanjutan setelah dinyatakan memenuhi ketentuan

Dokumen yang Dibutuhkan

  • Identitas jemaah asal dan calon penerima
  • Kartu Keluarga/dokumen hubungan keluarga
  • Bukti setoran haji
  • Akta kematian atau surat keterangan sakit permanen sesuai kondisi
  • Surat kuasa/pernyataan bila dipersyaratkan

Layanan Lainnya

Lihat Semua โ†’