KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAHKanwil Kabupaten Sumenep
Kelembagaan

Tugas & Fungsi

Ruang lingkup tugas dan fungsi Kanwil dalam mendukung penyelenggaraan layanan haji dan umrah.

01

Pelayanan dan pembinaan jemaah

Mendukung penyampaian informasi, pembinaan, serta layanan administrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji.

02

Koordinasi penyelenggaraan

Membangun koordinasi dengan instansi dan pemangku kepentingan terkait pelayanan haji dan umrah.

03

Pengelolaan data dan informasi

Menyajikan data, informasi publik, regulasi, serta bahan edukasi kepada masyarakat.

04

Pembinaan penyelenggara

Mendukung pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan terhadap penyelenggara layanan haji dan umrah.