KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAHKanwil Kabupaten Sumenep
Informasi Layanan

Pelimpahan Nomor Porsi

Informasi pelimpahan nomor porsi bagi jemaah yang memenuhi ketentuan dan persyaratan.

Informasi Layanan

Pelimpahan Nomor Porsi

Pelimpahan nomor porsi dapat diajukan untuk kondisi yang diperbolehkan oleh peraturan, antara lain jemaah meninggal dunia atau mengalami sakit permanen, kepada keluarga yang memenuhi ketentuan.

Setiap permohonan harus melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi sebelum disetujui.

Persyaratan

  • Jemaah asal memenuhi kondisi yang diperbolehkan regulasi
  • Penerima pelimpahan memiliki hubungan keluarga yang diperkenankan
  • Identitas jemaah asal dan calon penerima
  • Dokumen pendukung kematian atau sakit permanen sesuai kondisi

Prosedur / Alur

  • Ajukan permohonan pelimpahan nomor porsi
  • Serahkan dokumen jemaah asal dan calon penerima
  • Petugas melakukan verifikasi hubungan keluarga dan dokumen
  • Data diproses pada sistem layanan haji
  • Penerima mengikuti tahapan lanjutan setelah dinyatakan memenuhi ketentuan

Dokumen yang Dibutuhkan

  • Identitas jemaah asal dan calon penerima
  • Kartu Keluarga/dokumen hubungan keluarga
  • Bukti setoran haji
  • Akta kematian atau surat keterangan sakit permanen sesuai kondisi
  • Surat kuasa/pernyataan bila dipersyaratkan

Layanan Lainnya

Lihat Semua โ†’