KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAHKanwil Kabupaten Sumenep
Informasi Layanan

Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler

Panduan pengajuan pembatalan pendaftaran dan proses pengembalian setoran sesuai ketentuan.

Informasi Layanan

Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler

Layanan pembatalan ditujukan bagi jemaah haji reguler atau pihak yang berhak mengajukan pembatalan sesuai ketentuan. Berkas akan diverifikasi sebelum proses pembatalan dan pengembalian dana diproses.

Untuk kasus jemaah meninggal dunia atau kondisi khusus lainnya, dokumen pendukung menyesuaikan status pemohon dan hubungan keluarga.

Persyaratan

  • Permohonan pembatalan dari jemaah atau pihak yang berhak
  • Identitas pemohon dan jemaah
  • Bukti setoran awal dan/atau pelunasan yang dimiliki
  • Dokumen pendukung untuk kondisi meninggal dunia atau alasan khusus

Prosedur / Alur

  • Ajukan permohonan pembatalan
  • Serahkan dokumen pendukung
  • Petugas melakukan verifikasi data dan kelengkapan
  • Proses pembatalan diteruskan sesuai sistem layanan haji
  • Pemohon memperoleh informasi tindak lanjut/refund

Dokumen yang Dibutuhkan

  • KTP/identitas pemohon dan jemaah
  • Kartu Keluarga
  • Bukti setoran haji
  • Dokumen kematian/kuasa/ahli waris bila relevan

Layanan Lainnya

Lihat Semua โ†’